Minggu, 07 Agustus 2011

Buka Puasa

Orang-orang yang dibolehkan berbuka pada bulan ramadhan dan kewajiban satu persatunya adalah sebagai berikut:
1.      Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa akan bertambah sakitnya, atau akan memperlambat sembuhnya, menurut keterangan yang ahli dalam hal itu, maka orang yang sakit tersebut boleh berbuka dan wajib atasnya mengqadha apabila dia sudah sembuh, sedangkan waktunya sehabis bulan puasa nanti.
2.      Orang yang dalam perjalanan jauh ( 80,640 km) boleh berbuka, tetapi wajib atasnya mengqadha
Firman Allah S.W.T:
"barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah diqadha puasanya pada hari lain ( menurut bilangan hari diua berbuka). Allah mengkehendaki kemudahan bagi kamu dan ia tidak menghendaki kesukaran atas kamu ( Al-Baqarah:185)
3.   Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah kejadiaannya, bukan karena tua, ia boleh berbuka, dan wajib atasnya membayar fidyah( bersedekah) tiap hari 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir miskin.
Firman Allah S.w.t: "Dan wajib atas orang yang amat payah mengerjakannya ( karena tua, lemah, dan sebagainya), hendaklah membayar fidyah, ( memberi makan orang miskin. (Al-baqarah:184)
4.  Orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut kalu takut akan menjadi madharat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan wajib atas mereka mengqadha sebagai orang yang sakit dan kalau keduanya hanya takut madharat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang membawa kurus anak) maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidyah( memberi makan fakir miskin) tiap hari 3/4 liter.
Sabda Rasulullah S.A.W: dari Annas: "telah berkata rasulullah S.A.W: sesungguhnya Allah azza wajalla telah melepaskan orang yang berjalan dari kewajiban puasa dan sebagian dari shalat dan terhadap perempuan yang hamil dan menyusui, Allah telah melepaskan kewajiban puasa dari keduanya (riwayat lima orang ahli hadits)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar